Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga
Negara
Kewajiban
merupakan hal yang harus dikerjakan atau dilaksanankan. Jika tidak
dilaksanankan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggarnya. Sedangkan hak
adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Namun, kekuasaan tersebut dibatasi
oleh undang-undang. Pembatasan ini harus dilakukan agar pelaksanaan hak
seseorang tidak sampai melanggar hak orang lain. Jadi pelaksanaan hak dan
kewajiban haruslah seimbang.
Dengan hak yang dimilikinya, seseorang dapat mewujudkan apa yang menjadi keinginan dan kepentingannya. Sebagai warga Negara, kita memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Dengan pendidikan, kita akan mewujudkan cita-cita kita. Antara hak dan kewajiban harus berjalan seimbang. Artinya, kita tidak boleh terus menuntut hak tanpa memenuhi kewajiban. Sebaliknya, Negara juga tidak boleh berlaku sewenang-wenang dengan menuntut warga Negara menjalankan kewajibannya tanpa pernah memenuhi hak-hak mereka.
Dengan hak yang dimilikinya, seseorang dapat mewujudkan apa yang menjadi keinginan dan kepentingannya. Sebagai warga Negara, kita memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Dengan pendidikan, kita akan mewujudkan cita-cita kita. Antara hak dan kewajiban harus berjalan seimbang. Artinya, kita tidak boleh terus menuntut hak tanpa memenuhi kewajiban. Sebaliknya, Negara juga tidak boleh berlaku sewenang-wenang dengan menuntut warga Negara menjalankan kewajibannya tanpa pernah memenuhi hak-hak mereka.
A. HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN UUD
1945
Dasar-dasar
HAM tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1,
pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Pasal 27
1) Segala warga negara bersamaan
kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 28
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 29
2) Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 30
1) Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31
1) Tiap-tiap warga negara berhak
mendapat pengajaran.
A)
Hak dan B) Kewajiban Warga Negara
yang Diatur Dalam UUD 1945
Hak dan
kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi :
Hak dan
kewajiban dalam bidang politik
•
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya
keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu :
1. Hak
untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2.
Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
•
Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”.
Arti
pesannya :
1. Hak
berserikat dan berkumpul.
2. Hak
mengeluarkan pikiran (berpendapat).
Kewajiban
untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya,
di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya,
semua media pers dalam mengeluarkan pikiran.
Hak dan
kewajiban dalam bidang sosial budaya
•
Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran”. Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang”.
•
Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan
yang terkandung adalah :
1. Hak memperoleh kesempatan pendidikan
pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2. Hak menikmati dan mengembangkan
kebudayaan nasional dan daerah.
3. Kewajiban mematuhi
peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4. Kewajiban memelihara alat-alat
sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5. Kewajiban ikut menanggung biaya
pendidikan.
6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional
dan daerah.
Selain
dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula
pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu”.
Arti
pesannya adalah :
1. Hak untuk mengembangkan dan
menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil
juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
2. Kewajiban untuk percaya terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
Hak dan
kewajiban dalam bidang Hankam
•
Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya : bahwa setiap warga negara berhak
dan wajib dalam usaha pembelaan negara.
Hak dan
kewajiban dalam bidang Ekonomi
·
Pasal 33
ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan”.
·
Pasal 33
ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
·
Pasal 33
ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya
kemakmuran rakyat”.
·
Pasal 34
menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Hak Asasi
Manusia Bidang Ekonomi.
Di dalam
Pasal 27 ayat (2) Perubahan UUD 1945 ditentukan : “Tiap-tiap warga Negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dalam Pasal
28D ayat (2) Perubahan UUD 1945 ditentukan :Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Selanjutnya khusus mengenai perekonomian diatur dalam Pasal 33 Perubahan UUD
1945 yaitu :
(1).
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2).
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3).
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional. Penelusuran dalam kepustakaan ditemukan bahwa hak asasi
manusia bidang ekonomi adalah hak yang berkaitan dengan akitivitas
perekonomian, perburuhan, hak mempero!eh pekerjaan, perolehan upah dan hak ikut
serta dalam serikat buruh.
Hak
memperoleh Pekerjaan.
Deklarasi
Umum Persenkatan Bangsa-dangsa (PBB) tentang HAM, dalam pasal 23 ayat (1)
menentukan “setiap orang berhak atas pekerjaan berhak dengan bebas memilih
pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik dan atas
perlindungan terhadap pengangguran. Dalam International Covenant on Economc,
Social and Cultural 1966, pasal 6 ayat (1) menentukan “negara-negara peserta
perjanjian ini mengakui hak untuk bekerja yang meliputi setiap orang atas
kesempatan memperoleh nafkah dengan melakukan pekerjaan yang secara bebas
dipilihnya atau diterimanya dan akan mengambil tindakan-tindakan yang layak
dalam melindungi hak ini”. Kecuali itu, dalam pasal 38 Undang-undang Nomor 39
Tahun 1999 menentukan :“setiap warga negara sesuai dengan bakat, kecakapan dan
kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak (ayat 1). Selain itu ditentukan
“setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak
pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil (ayat 2). Setiap orang baik.
pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau
serupa berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama (ayat
3). Sedangkan ayat 4 menentukan “ setiap orang baik pria maupun wanita dalam
rnelakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas
upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan
kehidupan keluarga.
Hak mendapat
upah yang sama.
Untuk
menciptakan keadilan, maka perolehan upah antara pria dan wanita diharapkan
tidak berbeda dalam hal jenis kelamin dan kualitas pekerjaan yang sama. The
Universal Declaration of Human Rights 1948, dalam pasal 23 ayat (2) menentukan
“setiap orang dengan tidak ada perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama
untuk pekerjaan yang sama”. Hal yang sama juga diatur secara rinci dalam pasal
7 International Covenant on Economic, Social and Cultural menetukan
“negara-negara pesertaperjanjian mcngakui hak setiap orang akan kenikmatan
kondisi kerja yang adil dan menyenangkan yang mejamin :
·
Pemberian
upah bagi semua pekerja, sebagai minimum dengan :
1) Gaji yang
adil dan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya tanpa perbedaan
apapun, terutama wanita yang dijamin kondisi kerjanya tidak kurang dan kondisi
yang dinikmati oleh pria, dengan gaji yang sama untuk pekerjaan yang sama.
2)
Penghidupan yang layak untuk dirinya dan keluarganya sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam perjanjian.
·
Kondisi keja
yang aman dan sehat;
·
Persamaan
kesempatan untuk setiap orang untuk dipromosikan pekerjaannya ke tingkat
yang lebih tinggi, tanpa pertimbangan lain kecuali senioritas dan kecakapan;
·
Istirahat,
santai dan pembatasan dan jam kerja yang layak dan liburan berkala.dengan upah
dan juga upah pada hari libur umum. Hal yang sama dalam hukum positif Indonesia
diatur dalam pasal 38 Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia.
Hak ikut
serta dalam Serikat Buruh.
Piagam dalam
Dekiarasi Umum Perserikatan Bangsa Bangsa 1948, pada pasal 23 ayat (4)
menentukan :”setiap orang herhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat kerja
untuk melindungi kepentingannya.
Hak Asasi
Manusia di bidang Sosial dan Budaya
a. Hak asasi
Manusia di bidang Sosial
Hak asasi
manusia bidang sosial adalah hak asasi manusia yang berkaitan dengan hak atas
jaminan sosial, hak atas perumahan dan hak atas pendidikan. Dalam Perubahan UUD
1945 ditentukan sbb :
·
Pasal 28H
ayat (3) Perubahan UUD 1945 menentukan :”Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermantabat.
·
Pasal 28H
ayat (1) Perubahan UUD 1945 menentukan:“Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Pasal 31
Perubahan UUD 1945 menentukan tentang pendidikan dan kebudayaan yaitu :
1. Setiap warga Negara berhak mendapat
pendidikan
2. Setiap warga Negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3. Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta aklak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang
diatur dengan Undang-undang.
4. Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja Negara
serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan
dan tehnologi dengan menjungjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa
untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
b. Hak Asasi
manusia di bidang Budaya
Hak asasi
manusia dalam bidang budaya dapat diidentifikasi sebagai berikut.
·
Pasal 28C
Perubahan UUD 1945 menentukan bahwa :
”Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan tehnologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia.
·
Pasal 28I
ayat (3) Perubahan UUD 1945 menentukan bahwa:
”Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
·
Pasal 32 Perubahan
UUD 1945 menentukan :
1) Negara memajukan kebudayaan nasional
Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
2) Negara menghormati dan memelihara
bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
C.
Tanggung
Jawab Warga Negara
Tanggungjwab
Warga Negara Terhadap Bangsa dan Negara
Ada ungkapan
sederhana namum saraat dengan makna, yaitu “Maju mundurnya suatu bangsa sangat
tergantung kepada tanggungjawab warga negaranya”
Tanggungjawab
warga negara terhadap bangsa dan negaranya dilaksanakan dengan cara
mengaktualisasikan hak dan kewajibannya sebagai warga negara sebagia mana
dituangkan dalam landasan konstitusional negara kita, yakni undang-undang
Dasara 1945.
Oleh karena
dapat ditegaskan bentuk-bentuk sikap dan perilaku warga negara yang
mencerminkan perwujudan tanggungjawab terhadap negara dan bangsa yaitu sebagai
berikut:
- Memahami dan mengamalkan ideologi nasional kita, yakni Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dalam berbagai bidang kehiudpan seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan
- Manjaga dan memliahra nama baik bangsa dan negara di mata dunia internasional sebagai bangsa dan negara yang merdeka, berdaulat, berperadaban dan bermartabat
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan menghindari sikap dan perilaku yang diskriminatif
- Membina solidaritas sosial sebagai sesama warga negara Indonesia
- Meningkatkan wawasan kebangsaan agar senantiasa terbina rasa kebangsaan, paham kebangsaan dan semangat kebangsaan pada setiap diri warga negara.
D.
Peran
Warga Negara
1) Ikut berpartisipasi untuk
mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh
para pejabat atau lembaga–lembaga Negara
2) Menjunjung tinggi hukum dan
pemerintahan
3) Berpartisipasi aktif dalam
pembangunan nasional
4) Memberikan bantuan sosial,
memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin
5) Menjaga kebersihan dan kesehatan
lingkungan sekitar
6) Mengembangkan IPTEK yang dilandasi
iman dan takwa
7) Menciptakan kerukunan umat beragama
8) Ikut serta memajukan pendidikan
nasional
9) Merubah budaya negatif yang dapat
menghambat kemajuan bangsa
10) Memelihara nilai–nilai positif
(hidup rukun, gotong royong, dll)
11) Mempertahankan kemerdekaan dan
kedaulatan Negara
12) Menjaga keselamatan bangsa dari
segala macam ancaman .
0 komentar:
Posting Komentar